Dadong Sebut Sindu dan Acos Inisiator Commitment Fee
Rp 7,3 Miliar Tak Ada, Rp 1,5 Miliar pun Diterima
Senin, 02 Januari 2012 – 19:39 WIB
Karena Dharnawati hanya mampu menyediakan commitment fee Rp 1,5 miliar, Dadong pun melaporkannya ke Nyoman. "Ya sudah ambil saja, daripada tidak ada sama sekali," kata Dadong menirukan ucapan Nyoman.
Pada persidangan itu anggota majelis hakim, Anwar sempat menanyakan pihak yang sebenarnya minta commitment fee. Anwar menyodorkan nama-nama di Kemenakertrans yang menjadi saksi dalam kasus itu. Namun menurut Dadong, tidak ada pihak di Kemenakertrans yang meminta commitment fee.
"Jadi ini yang main itu orang luar semua?" tanya hakim Anwar. "Begitu lah, Pak," jawab Dadong.
Sementara pada persidangan atas Nyoman, Bendahara Sesditjen P2KT Syafruddin yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah ditanya tentang kapasitas brankas yang ada di kantornya. Nyoman pada 25 Agustus 2011 menghubungi Syafruddin guna menyimpan uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati.
JAKARTA - Pensiunan pegawai Kementrian Keuangan, Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos terus disudutkan pada persidangan kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran