Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee
Rabu, 23 November 2011 – 16:01 WIB
JAKARTA - Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan merasa keberatan karena didakwa menerima suap dari kuasa PT Alam Jaya Papua Dharnawati, demi meloloskan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Sebagai PNS biasa, Dadong merasa tak memiliki kewenangan untuk mengatur daerah yang akan menerima dana PPID dari APBNP 2011. Sebalikmnya, Dadong justru menyebut pensiunan PNS Kemenkeu, Sindu Malik, sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab. Menurut kubu Dadong, Sindu pula yang mendikte mendikte mengenai daerah-daerah yang akan menerima dana PPID. "Yang mana daerah-daeran tersebut telah membuat komitment dengan Sindu Malik Pribadi," papar Unggul.
Hal itu disampaikan anggota tim penasihat hukum Dadong, Unggul, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). "Dadong Irbarelawan hanyalah menjabat sebagai Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan pada Sekertariat Ditjen P2KT, shingga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan sehubungan dengan penyusunan usulan dana PPID TA 2011," tandas Unggul.
Ditambahkannya, Dadong juga tak memiliki peran sama sekali terkait kesepakatan dengan kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, tentang commitment fee 10 persen dari dana PPID. "Dadong Irbarelawan tidak mempunyai hak bagian atau prosentase atas commitment fee sebesar 10 persen," papar Unggul.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan merasa
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI