Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee

Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee
Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee
JAKARTA - Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan merasa keberatan karena didakwa menerima suap dari kuasa PT Alam Jaya Papua Dharnawati, demi meloloskan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Sebagai PNS biasa, Dadong merasa tak memiliki kewenangan untuk mengatur daerah yang akan menerima dana PPID dari APBNP 2011.

Hal itu disampaikan anggota tim penasihat hukum Dadong, Unggul, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11). "Dadong Irbarelawan hanyalah menjabat sebagai Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan pada Sekertariat Ditjen P2KT, shingga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan sehubungan dengan penyusunan usulan dana PPID TA 2011," tandas Unggul.

Ditambahkannya, Dadong juga tak memiliki peran sama sekali terkait kesepakatan dengan kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, tentang commitment fee 10 persen dari dana PPID. "Dadong Irbarelawan tidak mempunyai hak bagian atau prosentase atas commitment fee sebesar 10 persen," papar Unggul.

Sebalikmnya, Dadong justru menyebut pensiunan PNS Kemenkeu, Sindu Malik, sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab. Menurut kubu Dadong, Sindu pula yang mendikte  mendikte mengenai daerah-daerah yang akan menerima dana PPID. "Yang mana daerah-daeran tersebut telah membuat komitment dengan Sindu Malik Pribadi," papar Unggul.

JAKARTA - Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan merasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News