Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee

Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee
Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee
Selain Sindu, kubu Dadong juga mempersoalkan pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam proses awal usulan dana PPID.  "Sangat perlu untuk menyebutkan dan menguraikan peranan Sindu Malik, Iskandar Pasojo alias Acos dan kawan-kawan dalam dakwaan," paparnya.

Karenanya dalam tim penasihat hukum menganggap surat dakwan atas Dadong itu salah alamat. "Agar majelis menyatakan secara hukum surat dakwaan batal demi hukum," pinta Unggul.

Seperti diketahui, sebelumnya Dadong didakwa telah menerima uang Rp 2,01 miliar yang diambilnya sendiri dari rekening Bank BNI milik Dharnawati. Uang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliar.

JPU KPK, M Rum, menegaskan bahwa Dadong telah menerima uang dari Dharnawati, padahal patut diduga pemberian itu  karena terkait peran sebagai pejabat di Kemenakertrans untuk meloloskan usulan dana PPID bagi empat Kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama dan Manokwari.

Atas perbuatan itu, Dadong dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

JAKARTA - Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan merasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News