Daerah Anggap Radiogram Instruksi Mendagri
Kesaksian Dua Mantan Sekda Kuatkan Hubungan Hari Sabarno-Hengky S Daud
Senin, 23 November 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA - Dua saksi bagi Oentarto SM dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) masing-masing mantan sekretaris daerah provinsi, yakni Muhyan Tambusai dari Sumut dan Syaiful Teteng dari Kalimantan Timur memperkuat tudingan tentang kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud. Keduanya menganggap radiogram yang diterbitkan Oentarto selaku Dirjen Otonomi Daerah merupakan perintah Mendagri.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/11), baik Muhyan maupun Teteng memberi kesaksian bahwa Daud sering ikut rombongan Hari Sabarno saat menjadi Mendagri di era Presiden Megawati. Muhyan Tambusai mengakui bahwa pengadaan damkar sumut karena adanya radiogram yang diterbitkan Depdagri. "Kami beli 23 unit. Rujukannya radiogram," ujar Tambusai.
Baca Juga:
Namun ditegaskannya, Oentarto sebagai pihak yang menerbitkan radiogram tidak pernah menemui pejabat daerah untuk beli damkar dari Daud. "Terdakwa tidak pernah menemui kami dalam hal damkar. Kami anggap radiogram sebagai instruksi," ujar Muhyan.
Lantas bagaimana kesaksian Muhyan soal Daud? Saat pengadaan damkar, ujar Muhyan, dirinya memang tak pernah melihat Daud. "Tetapi setiap kunjungan kerja Mendagri (Hari Sabarno) ke Sumut, selalu ada Daud. Saya tak tahu apakah dia (Daud) masuk surat perintah jalan (rombongan resmi Mendagri) atau sekadar ikut," ungkap Muhyan.
JAKARTA - Dua saksi bagi Oentarto SM dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) masing-masing mantan sekretaris daerah provinsi,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan