Daerah Anggap Radiogram Instruksi Mendagri
Kesaksian Dua Mantan Sekda Kuatkan Hubungan Hari Sabarno-Hengky S Daud
Senin, 23 November 2009 – 15:52 WIB
"Saudara penasehat hukum harus belajar soal struktur di Depdagri. Seorang dirjen itu on behalf (atas nama) Mendagri. Di radiogram tertulis atas nama Mendagri jadi secara struktur itu atas sepengetahuan Mendagri," ungkap Teteng.
Pada persidangan itu Oentarto juga bertanya ke Muhyan maupun Teteng. Oentarto menanyakan soal kewenangan pengadaan damkar. "Kalau mengacu soal otonomi, pengadaan damkar itu kewenangan pusat atau daerah?" tanya Oentarto.
Menjawab itu, Muhyan mengakui bahwa damkar merupakan kewenangan daerah. "Pembelian (damkar) sudah dibahas panitia anggaran. Kalo RAPBD sudah disahkan dan mendapat persetujuan Depdagri tentu tidak mungkin melakukan perubahan kecuali ada force majeur," ujar Muhyan.
Demikian pula dengan Teteng yang menegaskan bahwa pengadaan damkar adalah kewenangan daerah. Namun dia mempersoalkan mengapa perintah pengadaannya melalui radiogram.
JAKARTA - Dua saksi bagi Oentarto SM dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) masing-masing mantan sekretaris daerah provinsi,
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung