Daerah Anggap Radiogram Instruksi Mendagri
Kesaksian Dua Mantan Sekda Kuatkan Hubungan Hari Sabarno-Hengky S Daud
Senin, 23 November 2009 – 15:52 WIB
Daerah Anggap Radiogram Instruksi Mendagri
"Saudara penasehat hukum harus belajar soal struktur di Depdagri. Seorang dirjen itu on behalf (atas nama) Mendagri. Di radiogram tertulis atas nama Mendagri jadi secara struktur itu atas sepengetahuan Mendagri," ungkap Teteng.
Pada persidangan itu Oentarto juga bertanya ke Muhyan maupun Teteng. Oentarto menanyakan soal kewenangan pengadaan damkar. "Kalau mengacu soal otonomi, pengadaan damkar itu kewenangan pusat atau daerah?" tanya Oentarto.
Menjawab itu, Muhyan mengakui bahwa damkar merupakan kewenangan daerah. "Pembelian (damkar) sudah dibahas panitia anggaran. Kalo RAPBD sudah disahkan dan mendapat persetujuan Depdagri tentu tidak mungkin melakukan perubahan kecuali ada force majeur," ujar Muhyan.
Demikian pula dengan Teteng yang menegaskan bahwa pengadaan damkar adalah kewenangan daerah. Namun dia mempersoalkan mengapa perintah pengadaannya melalui radiogram.
JAKARTA - Dua saksi bagi Oentarto SM dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) masing-masing mantan sekretaris daerah provinsi,
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia