Daerah Anggap UU Tata Ruang Tumpang-tindih
Kamis, 08 April 2010 – 21:03 WIB
"Untuk mempercepat proses pembangunan di daerah, pemerintah (pusat) harusnya lebih tegas dan segera mengatur UU Tata Ruang, agar tidak terjadi tumpang-tindih penggunaan lahan," ujarnya.
Sementara, Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Christiandy Sanjaya, juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, UU Tata Ruang di daerah sangat dibutuhkan, agar tidak ada tumpang-tindih kebijakan daerah dan pusat. "Kita tidak mau pembangunan di daerah terhambat hanya karena ketidakjelasan UU Tata ruang di daerah," katanya.
Terhadap keluhan dari Pemda perihal UU Tata Ruang ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa pun lantas memberikan tanggapan. Dikatakan Hatta, pembangunan di daerah sebenarnya tidak ada kaitannya dengan UU Tata Ruang itu. "Tidak ada itu kaitannya. Kita sudah tegaskan pada daerah, kalau untuk membangun pembangkit listrik, jembatan atau jalan, tinggal meminta izin kepada Menteri Kehutanan. Pemda sudah langsung bisa jalan, asalkan jangan membangun di hutan lindung," ujar Hatta pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah kembali mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang dinilai menghambat pembangunan di daerah. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah