Daerah Bakal Miliki Pengadilan Tipikor
Senin, 16 Juni 2008 – 10:54 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla optimistis perubahan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disahkan DPR tahun ini. RUU tersebut kini masih dalam finalisasi di kabinet sebelum diajukan ke DPR akhir bulan ini. Kalla mengemukakan, kecepatan pembahasan RUU Tipikor di kabinet terkendala masalah teknis, yakni potensi pemerintah mengalami kesulitan merekrut hakim ad hoc (nonkarir) untuk mengisi formasi di seluruh tingkat pengadilan. Pasalnya, setelah perubahan UU Tipikor, semua perkara korupsi tidak lagi diadili di pengadilan umum, melainkan di pengadilan tipikor. Menurut Kalla, karena terlepas dari pengadilan umum, hakim ad hoc pengadilan tipikor tidak bisa diisi dari kalangan hakim karier. Selain itu, hakim ad hoc juga harus mumpuni dalam kemampuan ilmu hukum serta memiliki keahlian khusus. Dengan berdirinya pengadilan ad hoc tipikor di tingkat provinsi, lanjut Kalla, bila kasusnya terjadi di kabupaten, maka kasusnya ditarik ke tingkat provinsi atau hakim tipikor dikirim ke kabupaten. “Secara teknis kondisinya sama seperti sekarang. Kasus korupsi satu bupati di Riau dapat diadili di pengadilan tipikor di Jakarta,” terang Kalla.
“Akibat perubahan UU Tipikor, semua masalah korupsi harus diadili di pengadilan ad hoc tipikor, yang harus dibentuk maksimal akhir bulan ini. Masalahnya bagaimana merekrut hakim ad hoc sebanyak itu,” ujar Kalla di kediaman dinas Wapres, Sabtu (14/6).
Baca Juga:
‘’Hakim ad hoc pengadilan tipikor harus ahli perbankan, harus ahli teknologi informasi, menguasai money laundering (pencucian uang), dan macam-macam keahlian lain. Bayangkan betapa sulitnya merekrut hakim yang kapabilitasnya seperti itu dalam waktu singkat untuk pengadilan di 33 provinsi dan 400-an kabupaten/kota,’’ kata Kalla.
Sejumlah kalangan awalnya menilai pemenuhan kebutuhan hakim ad hoc tidak bisa dicicil, karena dalam RUU disebutkan bahwa pengadilan ad hoc tipikor nantinya harus berdiri serentak tanpa diskriminasi daerah. Namun, akhirnya disepakati pengisian tahap pertama untuk pengadilan ad hoc tipikor tingkat provinsi dulu. “Kalau masing-masing provinsi butuh lima hakim ad hoc, berarti untuk 33 provinsi kita butuh 165 hakim ad hoc disamping hakim karir,” kata dia.
Baca Juga:
Wapres mengemukakan, pembentukan pengadilan ad hoc tipikor di tiap daerah juga untuk efisiensi dan efektivitas pemberantasan korupsi. “Mahal sekali kalau semua kasus dibawa ke pusat. Pengadilan ini kan mengurusi semua masalah korupsi. Kalau dulu, pengadilan ad hoc tipikor hanya mengadili kasus korupsi tingkat tinggi dengan kerugian di atas Rp 1 miliar. Sekarang semua perkara korupsi harus diadili di pengadilan tipikor,” kata dia.
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla optimistis perubahan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disahkan DPR tahun ini. RUU tersebut kini masih
BERITA TERKAIT
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Gunawan Sadbor Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi