Daerah Bakal Miliki Pengadilan Tipikor
Senin, 16 Juni 2008 – 10:54 WIB
Kalla juga yakin pemerintah dan DPR mampu memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2005 yang mengamanatkan pembentukan pengadilan ad hoc tipikor harus berdiri maksimal tiga tahun. Sejumlah pihak kini khawatir UU tersebut tidak bakal disahkan DPR yang tengah sibuk mengurusi Pemilu dan kekecewaan adanya sejumlah anggota DPR yang diproses KPK. "Sekarang masih Juni. Artinya masih ada waktu enam bulan untuk DPR mengesahkan. Pembahasan akan cepat karena saya tidak yakin ada anggota DPR yang berani mengubah UU Tipikor secara ekstrem setahun menjelang pemilu," katanya. “Begitu disebut fraksi partai ini menghambat UU Tipikor, habis sudah dicerca rakyat, dituding antipemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kalla menegaskan, wajar bila secara pribadi banyak anggota DPR yang ketakutan dengan pemberlakuan UU Tipikor. Namun, dia menegaskan bahwa DPR secara lembaga tidak boleh takut dengan pemberantasan korupsi. “Kalau RUU ini banyak berubah, pasti masyarakat kecewa dengan DPR,” tukasnya.
Pada 2005, MK mengeluarkan putusan Pengadilan Tipikor harus memiliki landasan hukum yaitu UU Pengadilan Tipikor yang saat ini belum ada. Pengadilan Ad Hoc Tipikor tidak bisa hanya mendasarkan diri pada UU Tipikor. Jika dalam waktu tiga tahun sejak 2005, UU Pengadilan Tipikor tidak disahkan DPR maka Pengadilan Ad Hoc Tipikor otomatis bubar. (noe)
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla optimistis perubahan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disahkan DPR tahun ini. RUU tersebut kini masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Menteri BUMN Tunjuk KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono jadi Komut PTDI
- Cicit Pendiri Nahdlatul Ulama Prihatin Mendengar Rencana MLB NU
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Program TEKAD Berdampak Signifikan Bagi Peningkatan Pendapatan Keluarga