Daerah Bakal Miliki Pengadilan Tipikor
Senin, 16 Juni 2008 – 10:54 WIB

Daerah Bakal Miliki Pengadilan Tipikor
Kalla juga yakin pemerintah dan DPR mampu memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2005 yang mengamanatkan pembentukan pengadilan ad hoc tipikor harus berdiri maksimal tiga tahun. Sejumlah pihak kini khawatir UU tersebut tidak bakal disahkan DPR yang tengah sibuk mengurusi Pemilu dan kekecewaan adanya sejumlah anggota DPR yang diproses KPK. "Sekarang masih Juni. Artinya masih ada waktu enam bulan untuk DPR mengesahkan. Pembahasan akan cepat karena saya tidak yakin ada anggota DPR yang berani mengubah UU Tipikor secara ekstrem setahun menjelang pemilu," katanya. “Begitu disebut fraksi partai ini menghambat UU Tipikor, habis sudah dicerca rakyat, dituding antipemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kalla menegaskan, wajar bila secara pribadi banyak anggota DPR yang ketakutan dengan pemberlakuan UU Tipikor. Namun, dia menegaskan bahwa DPR secara lembaga tidak boleh takut dengan pemberantasan korupsi. “Kalau RUU ini banyak berubah, pasti masyarakat kecewa dengan DPR,” tukasnya.
Pada 2005, MK mengeluarkan putusan Pengadilan Tipikor harus memiliki landasan hukum yaitu UU Pengadilan Tipikor yang saat ini belum ada. Pengadilan Ad Hoc Tipikor tidak bisa hanya mendasarkan diri pada UU Tipikor. Jika dalam waktu tiga tahun sejak 2005, UU Pengadilan Tipikor tidak disahkan DPR maka Pengadilan Ad Hoc Tipikor otomatis bubar. (noe)
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla optimistis perubahan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disahkan DPR tahun ini. RUU tersebut kini masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban