Daerah Boleh Buka Lagi Madrasah Internasional
Senin, 09 Januari 2012 – 19:25 WIB
JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) mencabut moratorium perizinan pendirian madrasah berlabel internasional di Indonesia. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali beralasan, pencabutan moratorium ini untuk peningkatan kualitas madrasah di Indonesia.
“Mengenai perizinan madrasah internasional itu pernah kita stop di tahun 2010 tapi sekarang ini akan kita buka lagi khususnya di daerah-daerah yang sudah menyediakan tanah dan menyediakan anggaran di dalam APBD-nya,” ungkap Suryadharma di Jakarta, Senin (9/1).
Suryadharma mengaku, pihaknya dulu sempat memberhentikan perizinan dan usulan pendirian madrasah internasional disebabkan karena daerah dinilai tidak serius dalam mengembangkan madrasah internasional. Salah satu madrasah yang menurutnya tidak sesuai dengan konsep sekolah berlabel internasional adalah madrasah internasional di Dumai.
“Ini saya hentikan karena saya sempat kecewa ketika melakukan peninjauan pembangunan madrasah internasional di Dumai. Jadi, madrasah internasional itu bangunannya tidak lebih dari SD Inpres. Kapasitasnya sangat sedikit, dan sangat tidak mencerminkan sekolah bertaraf internasional,” ujarnya.
JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) mencabut moratorium perizinan pendirian madrasah berlabel internasional di Indonesia. Menteri Agama (Menag) Suryadharma
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai