Daerah Boleh Gelembungkan Tunjangan PNS, Asal...
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mempersilakan bagi pemda yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya tinggi, untuk menambah tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Hal ini sudah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang meninggikan tunjangan PNS-nya karena mengelola PAD sekitar Rp 40 triliun.
"Saya kira wajar-wajar saja kalau kepada daerah mau meninggikan TKD PNS-nya. Apa yang dilakukan Gubernur Jakarta dengan pola pemberian TKD dinamis bisa menjadi role model bagi daerah lainnya," kata Yuddy Chrisnandi, Rabu (4/2).
Meski begitu, Yuddy mewanti-wanti daerah jangan karena ingin meninggikan pendapatan pegawainya, lantas mengesampingkan pembangunan infrastruktur. Keduanya harus bersinergi, dimana PNS bergaji tinggi harus mampu mendatangkan PAD bagi daerah. Selain itu pola penggajiannya harus tetap berada dalam kerangka UU ASN.
"Kalau PNS-nya bekerja baik, otomatis akan meningkatkan PAD. Misalnya yang mengurus perizinan, jangan dibuat lama. Kalau pelayanannya cepat, investor tertarik untuk berinvestasi. Jika sudah begitu, PAD akan bertambah," tuturnya.
Dia juga mengimbau Pemda tidak perlu menambah-nambah jumlah pegawai sebab akan membebani APBD. Dengan gaji tinggi, seorang PNS harus bisa melaksanakan tugas beberapa pegawai.
"Di Jakarta, gubernurnya berani memecat pegawainya kalau ketahuan kinerja buruk. Jadi itulah konsekuensi dari gaji tinggi. Jangan maunya gaji besar, tapi kerja standar-standar saja," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mempersilakan bagi pemda yang Pendapatan Asli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep