Daerah Boleh Larang Ahmadiyah

Daerah Boleh Larang Ahmadiyah
Forum Umat Islam (FUI) kembali mengadakan aksi menuntut pembubaran Ahmadiyah, Selasa (1/3). Aksi yang berawal di Bundaran HI dilanjutkan dengan long march hingga ke depan Istana Negara. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai Ahmadiyah. Hanya, pelarangan tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung atau sesuai perundang-undangan.

Dirjen Bimas Islam Nasarudin Umar mengatakan, sudah banyak daerah maupun instansi di daerah yang mengelurkan pelarangan Ahmadiyah. Setidaknya sudah ada 9 instansi, mulai dari kepala daerah, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Muspida setempat.

’’Yang penting sepanjang itu sejalan dengan SKB. Pemerintah daerah ada kewenangan dalam menentukan hal tersebut,’’ ujar Nasarudin ketika dihubungi INDOPOS (Grup JPNN) di Jakarta kemarin (1/3).

Menurut dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatulah ini, Kemenag belum pernah melakukan kajian terhadap pelarangan yang dilakukan daerah. Intinya, pelarangan tersebut untuk memelihara keamanan di daerah tersebut.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai Ahmadiyah. Hanya, pelarangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News