Daerah Boleh Larang Ahmadiyah
Rabu, 02 Maret 2011 – 08:58 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai Ahmadiyah. Hanya, pelarangan tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung atau sesuai perundang-undangan. Menurut dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatulah ini, Kemenag belum pernah melakukan kajian terhadap pelarangan yang dilakukan daerah. Intinya, pelarangan tersebut untuk memelihara keamanan di daerah tersebut.
Dirjen Bimas Islam Nasarudin Umar mengatakan, sudah banyak daerah maupun instansi di daerah yang mengelurkan pelarangan Ahmadiyah. Setidaknya sudah ada 9 instansi, mulai dari kepala daerah, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Muspida setempat.
Baca Juga:
’’Yang penting sepanjang itu sejalan dengan SKB. Pemerintah daerah ada kewenangan dalam menentukan hal tersebut,’’ ujar Nasarudin ketika dihubungi INDOPOS (Grup JPNN) di Jakarta kemarin (1/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai Ahmadiyah. Hanya, pelarangan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali