Daerah Boleh Larang Ahmadiyah
Rabu, 02 Maret 2011 – 08:58 WIB
![Daerah Boleh Larang Ahmadiyah](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20110302_091237/091237_414154_demo_anti_ahmadiyah_revolusi_arun_2.jpg)
Forum Umat Islam (FUI) kembali mengadakan aksi menuntut pembubaran Ahmadiyah, Selasa (1/3). Aksi yang berawal di Bundaran HI dilanjutkan dengan long march hingga ke depan Istana Negara. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai Ahmadiyah. Hanya, pelarangan tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung atau sesuai perundang-undangan. Menurut dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatulah ini, Kemenag belum pernah melakukan kajian terhadap pelarangan yang dilakukan daerah. Intinya, pelarangan tersebut untuk memelihara keamanan di daerah tersebut.
Dirjen Bimas Islam Nasarudin Umar mengatakan, sudah banyak daerah maupun instansi di daerah yang mengelurkan pelarangan Ahmadiyah. Setidaknya sudah ada 9 instansi, mulai dari kepala daerah, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Muspida setempat.
Baca Juga:
’’Yang penting sepanjang itu sejalan dengan SKB. Pemerintah daerah ada kewenangan dalam menentukan hal tersebut,’’ ujar Nasarudin ketika dihubungi INDOPOS (Grup JPNN) di Jakarta kemarin (1/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai Ahmadiyah. Hanya, pelarangan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Apresiasi Langkah Kapolri Promosikan Syahardiantono hingga Agung Setya
- Tenggak Miras Oplosan, 3 Pemuda Meregang Nyawa
- Kasus Meninggalnya Afif, Irjen Suharyono Siap Transparan
- Mobil Tangki BBM Terbakar di Tol Dipadamkan Tak Lebih dari 2 Jam
- Gandeng Universitas Cendrawasih, Taspen Buka Loker di Indonesia Timur
- Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika