Daerah Boleh Larang Ahmadiyah
Rabu, 02 Maret 2011 – 08:58 WIB
’’Setiap pelarangan macam-macam redaksinya. Ada yang melarang peredaran buku, melarang membangun masjid, melarang kegiatan di depan publik, maupun penambahan anggota,’’ terang Nasarudin.
Baca Juga:
Meskipun sudah banyak yang mengeluarkan pelarangan, lanjut Nasarudin, hingga kini belum ada daerah yang melakukan pembekuan terhadap Ahmadiyah. Pembekuan atau pembubaran hanya bisa dilakukan pemerintah pusat.’’Dulu pernah ada kasus pembekuan Ahmadiyah dilakukan Pangdam selaku penanggung jawab wilayah di Dili, Timor Timur. Ahmadiyah dinyatakan tidak boleh aktif di Dili. Tapi itu benar pernah ada,’’ jelas Nasarudin.
Menurutnya, Ahmadiyah terdaftar di Kementerian Hukum sebagai badan hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi masyarakat. Untuk membekukannya, kedua kementerian tersebut harus mencabut daftar di kementerian masing-masing.’’Kalau sampai pembekuan dilakukan lingkup menteri. Sedangkan pembubaran di tangan kepala negara,’’ bebernya. (cdl)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai Ahmadiyah. Hanya, pelarangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya