Daerah Boleh Larang Ahmadiyah

Daerah Boleh Larang Ahmadiyah
Forum Umat Islam (FUI) kembali mengadakan aksi menuntut pembubaran Ahmadiyah, Selasa (1/3). Aksi yang berawal di Bundaran HI dilanjutkan dengan long march hingga ke depan Istana Negara. Foto : Arundono/JPNN
’’Setiap pelarangan macam-macam redaksinya. Ada yang melarang peredaran buku, melarang membangun masjid, melarang kegiatan di depan publik, maupun penambahan anggota,’’ terang Nasarudin.

Meskipun sudah banyak yang mengeluarkan pelarangan, lanjut Nasarudin, hingga kini belum ada daerah yang melakukan pembekuan terhadap Ahmadiyah. Pembekuan atau pembubaran hanya bisa dilakukan pemerintah pusat.’’Dulu pernah ada kasus pembekuan Ahmadiyah dilakukan Pangdam selaku penanggung jawab wilayah di Dili, Timor Timur. Ahmadiyah dinyatakan tidak boleh aktif di Dili. Tapi itu benar pernah ada,’’ jelas Nasarudin.

Menurutnya, Ahmadiyah terdaftar di Kementerian Hukum sebagai badan hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi masyarakat. Untuk membekukannya, kedua kementerian tersebut harus mencabut daftar di kementerian masing-masing.’’Kalau sampai pembekuan dilakukan lingkup menteri. Sedangkan pembubaran di tangan kepala negara,’’ bebernya. (cdl)


Berita Selanjutnya:
Tak Sanggup Berpantun

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai Ahmadiyah. Hanya, pelarangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News