Daerah Boleh Umumkan Kelulusan CPNS Setelah 24 Desember

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 dilakukan Selasa (24/12). Pengumuman dilakukan oleh Panselnas lewat website KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan JPNN.com sebagai media partner.
SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, hasil rapat Panselnas telah menetapkan jadwal pengumuman CPNS tetap dilaksanakan 24 Desember.
"Kalau pusat tetap besok, sedangkan daerah terserah. Apakah mau barengan 24 Desember atau beberapa hari setelah itu, silakan saja," kata Tasdik di kantornya, Senin (23/12).
Dijelaskan, data hasil TKD yang sudah diserahkan ke daerah, sudah diurutkan sesuai ranking passing grade sehingga daerah lebih mudah menetapkan berapa pelamar yang diambil. Semisal, yang lulus passing grade ada 10 orang, tapi formasi tersedia hanya untuk dua orang. Otomatis yang diambil adalah rangking satu dan dua.
"Pokoknya, kita usahakan tidak molor dan tetap 24 Desember. Kalau daerah masih menunggu pusat dan setelahnya baru mengumumkan ya silakan saja," ujarnya.
Terkait digandengnya JPNN sebagai media partner, Tasdik mengatakan, pihaknya selalu bekerja sama dengan semua pihak entah media massa atau LSM dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Rekrutmen CPNS yang transparan merupakan bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Kami selalu siap bekerja sama dengan media massa salah satunya JPNN dalam mengekspos kegiatan reformasi birokrasi, salah satunya pengumuman CPNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?