Daerah Dibolehkan Bentuk Tim Koordinasi Pemilu
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:40 WIB
JAKARTA – Presiden akhirnya menerbitkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar Pemda memberikan dukungan demi suksesnya Pemilu, termasuk dalam dukungan anggaran untuk honor petugas pemilihan. Hal pokok dalam Perpres ini adalah pembentukan Tim Koordinasi baik di pusat maupun di daerah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu.
Jumat (27/2), Mendagri Mardiyanto mengumumkan bahwa Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu 2009. “Mulai diundangkan hari ini (27/2). Di Perpres ini pemerintah diperbolehkan membentuk tim koordinasi untuk mendukung kelancaran pemilu,” ujar Mardiyanto.
Baca Juga:
Menurutnya, tim koordinasi itu dapat dibentuk di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat akan diketuai sekjen Depdagri, sementara Tim Kordinasi di daerah diketuai Sekretaris Daerah. Meski demikian Mardiyanto menegaskan bahwa Tim Koordinasi itu bukan bertujuan mendahului kinerja KPU. “Langkah ini bukan mendahului KPU. Kita justru mengatasi kemungkinan terjadinya kegentingan. Untuk mensukseskan pemilu," tandasnya.
Mantan gubernur Jawa Tengah ini merincikan, tugas tim koordinasi diantaranya memberikan dukungan terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu, monitoring kelancaran penyelenggaran pemilu, serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pemilu.
JAKARTA – Presiden akhirnya menerbitkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar Pemda memberikan dukungan demi suksesnya
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?