Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman
Rabu, 11 Mei 2011 – 18:07 WIB
JAKARTA - Wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus mengatakan, Ombudsman RI lahir sebagai pelaksana amanat atau kehendak rakyat yang diakomodir di dalam Tap MPR tentang arah kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Dalam arti bahwa lembaga tersebut diharapkan tetap ada sebagai mitra Ombudsman RI (ORI) namun namanya saja yang berubah. Penggunaan nama Ombudsman yang bukan merupakan lembaga terkait adalah tidak sah, " ujarnya.
Menurutnya, Ombudsman tetap pada pendiriannya bahwa nama lembaganya tak bisa digunakan di daerah. "Apabila ingin mempunyai fungsi sama, harus mengganti namanya," kata Agus di hadapan majelis hakim dalam sidang uji Materi UU Ombudsman, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/5).
Dikatakan Agus, pemakaian nama Ombudsman tentang makna penggantian nama dalam Pasal 46 ayat 1 pada dasarnya tidak bermaksud menghapus atau menganulir lembaga yang telah ada sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus mengatakan, Ombudsman RI lahir sebagai pelaksana amanat atau kehendak rakyat yang
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya