Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman
Rabu, 11 Mei 2011 – 18:07 WIB

Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman
Agus berpendapat, justru keberadaan Pasal 46 UU ORI ini dimaksudkan untuk terwujudnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan dari pelayanan publik.
"Dengan demikian Pasal 46 tersebut justru mencegah agar tidak terjadi penggunaan wewenang yang bukan wewenangnya jika nama tersebut dibiarkan eksis," katanya.
Untuk diketahui, Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan sejumlah perwakilan lembaga Ombudsman daerah menguji Pasal 46 UU ORI dan Pasal 1 angka 13 UU Pelayanan Publik.
Para pemohon menilai, pasal yang diuji itu seolah-olah menghapus keberadaan lembaga Ombudsman di daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah. Sebab, lembaga Ombudsman di daerah tak lagi diperbolehkan menggunakan nama Ombudsman. Mereka diwajibkan mengganti nama dalam waktu dua tahun sejak UU ORI itu berlaku. Aturan itu dinilai tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus mengatakan, Ombudsman RI lahir sebagai pelaksana amanat atau kehendak rakyat yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur