Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman
Rabu, 11 Mei 2011 – 18:07 WIB
Agus berpendapat, justru keberadaan Pasal 46 UU ORI ini dimaksudkan untuk terwujudnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan dari pelayanan publik.
"Dengan demikian Pasal 46 tersebut justru mencegah agar tidak terjadi penggunaan wewenang yang bukan wewenangnya jika nama tersebut dibiarkan eksis," katanya.
Untuk diketahui, Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan sejumlah perwakilan lembaga Ombudsman daerah menguji Pasal 46 UU ORI dan Pasal 1 angka 13 UU Pelayanan Publik.
Para pemohon menilai, pasal yang diuji itu seolah-olah menghapus keberadaan lembaga Ombudsman di daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah. Sebab, lembaga Ombudsman di daerah tak lagi diperbolehkan menggunakan nama Ombudsman. Mereka diwajibkan mengganti nama dalam waktu dua tahun sejak UU ORI itu berlaku. Aturan itu dinilai tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus mengatakan, Ombudsman RI lahir sebagai pelaksana amanat atau kehendak rakyat yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta