Daerah Diminta Permudah Izin Migas
Sabtu, 11 Februari 2012 – 10:16 WIB
Menurut Haposan, dalam Inpres tersebut, presiden secara jelas memerintahkan Gubernur, Bupati, Walikota untuk melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi migas. "Bahkan, secara khusus, Gubernur diperintahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional," terangnya.
Sebelumnya, kritik atas rumitnya perizinan di daerah juga disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana. Menurut dia, salah satu proyek yang terancam molor akibat lambatnya perizinan di daerah adalah Blok Cepu. "Pemda Bojonegoro belum mengeluarkan izin pendirian bangunan," ujarnya.
Menurut Gde, untuk mencapai tahap produksi penuh 165 ribu barel per hari pada 2014, Mobil Cepu Limited, anak usaha ExxonMobil selaku operator, harus membangun infrastruktur. "Peletakan batu pertama sudah dilakukan Desember lalu, tapi karena belum ada izin, pembangunan fisiknya belum jalan," jelasnya. (owi/kim)
JAKARTA-Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) memetakan berbagai masalah yang menghambat kinerja sektor migas. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan