Daerah Diminta Segera Tetapkan UMP 2012
Selasa, 15 November 2011 – 07:09 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta daerah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) untuk tahun 2012. Untuk itu, pembahasan di Dewan Pengupahan harus dipercepat. Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di Kta Banjar sebesar Rp 732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp 705.000, serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.
“Pembahasan mengenai penetapan UMP dan UMK ini harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia. Usulan dan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbangkan dan ditetapkan,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Berdasarkan Data Kemenakertrans 2011, ada kenaikan UMP tahun ini dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata sebesar 8,69 persen. Kenaikan upah tertinggi terjadi di Papua Barat sebesar 16,53 persen dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Sedangkan DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta daerah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin