Daerah Diminta Segera Tetapkan UMP 2012
Selasa, 15 November 2011 – 07:09 WIB
"Dalam prosesnya, pembahasan dan penetapan ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli, pengamat dan pihak akademisi," kata mantan wakil ketua DPR RI tersebut.
Baca Juga:
Pria yang juga Ketua Umum DPP PKB itu menjelaskan, sebelum memberikan usulan Dewan Pengupahan, pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Misalnya mengenai kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.
"Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen KHL. Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada gubernur, bupati, dan walikota dalam menetapkan upah minimun,” kata Muhaimin.
Menurut dia, kenaikan rata-rata upah per tahunnya tidak dapat disamaratakan. Sebab, hal tersebut tergantung sejumlah faktor. Seperti, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing. Dia menegaskan, pemerintah mengingatkan Dewan Pengupahan untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja. Karena hal itu merupakan jaring pengamanan yang harus menjadi pedoman dasar. (cdl)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta daerah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD