Daerah Diminta Terapkan SKB Empat Menteri
Selasa, 11 November 2008 – 21:48 WIB
JAKARTA - Meski banyak penolakan di daerah, namun pemerintah tetap berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Penyesuaian Upah dengan Kemampuan Perusahaan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional tetap dapat dilaksanakan. Meurutnya, dengan SKB itu hendaknya pengusaha dan buruh dapat mencapai kompromi untuk menetapkan standar gaji. Karenanya, Saut meminta agar para SKB itu tetap dapat dilaksanakan di lapangan.
Depdagri sebagai pihak yang ikut merumuskan SKB itu menegaskan bahwa SKB itu justru dimaksudkan untuk melindungi buruh dan pengsaha dalam penetapan gaji. Juru Bicara Mendagri merangkap Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menyatakan, penolakan atas SKB tersebut sebaiknya tidak dilakukan apalagi oleh kepala daerah.
"Pemerintah tidak ingin standar gaji yang diberikan justru merugikan buruh karena terlalu rendah. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak ingin memberatkan pengusaha," ujar Saut di kantornya, Selasa (11/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Meski banyak penolakan di daerah, namun pemerintah tetap berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Penyesuaian Upah
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja