Daerah Harus Diberi Kewenangan Penuh Kelola DAK
Rabu, 06 Juni 2012 – 23:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) harus diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, selama ini DAK yang diberikan ke daerah lebih banyak dikendalikan pusat. Akibatnya, Pemda merasa tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Hal ini ditegaskan dua ekonom Enny Sri Hartati dan Hidayat Syarief dalam rapat dengar pendapat umum Badan Anggaran DPR RI, Rabu (6/6). Keduanya bersepakat bahwa DAK yang jumlahnya tidak sedikiti harus diserahkan pengelolaannya kepada Pemda untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
"DAK yang diberikan kepada Pemda cukup besar, namun tidak mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Sebab, program DAK paling banyak ditentukan pusat. Akibantnya terjadi missleading antara pusat dan daerah," terang Enny.
Dia mencontohkan pemberian DAK di NTT. Kata dia, NTT dengan potensi peternakan sapi dan kelautannya, justru diberikan DAK yang tidak menyentuh dua sektor tersebut. Padahal, jika pengelolaan DAK diberikan ke Pemda, pasti lebih optimal karena akan tepat sasaran.
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) harus diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, selama ini DAK yang diberikan
BERITA TERKAIT
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Harusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan