Daerah Harus Diberi Kewenangan Penuh Kelola DAK
Rabu, 06 Juni 2012 – 23:41 WIB
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) harus diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, selama ini DAK yang diberikan ke daerah lebih banyak dikendalikan pusat. Akibatnya, Pemda merasa tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Hal ini ditegaskan dua ekonom Enny Sri Hartati dan Hidayat Syarief dalam rapat dengar pendapat umum Badan Anggaran DPR RI, Rabu (6/6). Keduanya bersepakat bahwa DAK yang jumlahnya tidak sedikiti harus diserahkan pengelolaannya kepada Pemda untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
"DAK yang diberikan kepada Pemda cukup besar, namun tidak mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Sebab, program DAK paling banyak ditentukan pusat. Akibantnya terjadi missleading antara pusat dan daerah," terang Enny.
Dia mencontohkan pemberian DAK di NTT. Kata dia, NTT dengan potensi peternakan sapi dan kelautannya, justru diberikan DAK yang tidak menyentuh dua sektor tersebut. Padahal, jika pengelolaan DAK diberikan ke Pemda, pasti lebih optimal karena akan tepat sasaran.
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) harus diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, selama ini DAK yang diberikan
BERITA TERKAIT
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Januari Stabil, Berikut Daftarnya
- 91% Karyawan Puas, Elitery Diakui sebagai Tempat Kerja Terbaik di Indonesia
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- Pemerintah Bakal Produksi 2,25 Ton Garam di 2025
- Libur Nataru, 370 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terpesan