Daerah Harus Diberi Kewenangan Penuh Kelola DAK
Rabu, 06 Juni 2012 – 23:41 WIB

Daerah Harus Diberi Kewenangan Penuh Kelola DAK
"Daerah lebih tahu potensinya apa, sehingga harusnya pengelolaan DAK diberikan ke Pemda, dengan pengawasan pusat. Caranya pusat memberikan target ke daerah misalnya NTT, ditarget harus mensuplai daging sapi dan hasil perikanannya ke seluruh wilayah NTT khususnya serta Indonesia umumnya," bebernya.
Sementara Hidayat yang juga guru besar di IPB ini membandingkan pemberian DAK zaman orde baru dengan era reformasi. "Kalau dulu (orba), DAK hanya untuk tiga sektor saja dan khusus untuk daerah yang fiskalnya rendah. Sekarang malah ke 19 provinsi, jadinya malah sistem jatah-jatahan dan tidak fokus lagi," ungkapnya.
Dia menyarankan Banggar dan pemerintah untuk selektif dalam pemberian DAK. Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya lebih besar, jangan diberi DAK. "Harus luruskan kembali maksud dan tujuan pemberian DAK. Tujuan DAK bukan bagi-bagi uang ke daerah, melainkan membantu pemda dalam memperbaiki infrastruktur dan mendongkrak sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) harus diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, selama ini DAK yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI dan IPB Bersinergi Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar
- PNM Mekaar Dukung Perempuan Bangkit, Kisah Ibu Faizal Jadi Inspirasi
- Waskita Karya Update Perkembangan Proyek LRT Jakarta Fase 1B
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 April Meroket, Jadi Sebegini Per Gram