Daerah Harus Diberi Kewenangan Penuh Kelola DAK
Rabu, 06 Juni 2012 – 23:41 WIB
"Daerah lebih tahu potensinya apa, sehingga harusnya pengelolaan DAK diberikan ke Pemda, dengan pengawasan pusat. Caranya pusat memberikan target ke daerah misalnya NTT, ditarget harus mensuplai daging sapi dan hasil perikanannya ke seluruh wilayah NTT khususnya serta Indonesia umumnya," bebernya.
Sementara Hidayat yang juga guru besar di IPB ini membandingkan pemberian DAK zaman orde baru dengan era reformasi. "Kalau dulu (orba), DAK hanya untuk tiga sektor saja dan khusus untuk daerah yang fiskalnya rendah. Sekarang malah ke 19 provinsi, jadinya malah sistem jatah-jatahan dan tidak fokus lagi," ungkapnya.
Dia menyarankan Banggar dan pemerintah untuk selektif dalam pemberian DAK. Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya lebih besar, jangan diberi DAK. "Harus luruskan kembali maksud dan tujuan pemberian DAK. Tujuan DAK bukan bagi-bagi uang ke daerah, melainkan membantu pemda dalam memperbaiki infrastruktur dan mendongkrak sektor yang mendorong pertumbuhan ekonomi," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) harus diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, selama ini DAK yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel