Daerah Hasil Pemekaran tak Gampang Rekrut PNS
Selasa, 04 Juni 2013 – 14:17 WIB

Daerah Hasil Pemekaran tak Gampang Rekrut PNS
Berbeda dengan kabupaten/kota maupun provinsi lainnya, DOB hanya diwajibkan membuat Anjab saja. Persyaratan lainnya seperti analisa beban kerja (ABK), prediksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan, porsi belanja APBD, dan lain-lain tidak diwajibkan. Hal ini sebagai kompensasi kepada DOB.
"Ya kita tidak bisa memaksakan mereka harus lengkap kan. Ibarat anak masih bayi lah jadi masih merangkak. Kalau sudah di atas lima tahun baru persyaratannya kita mintakan lengkap," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Daerah otonom baru (DOB) tidak bisa mengajukan usulan pegawai baru bila belum melakukan analisa jabatan (Anjab). Kalaupun Anjab sudah lengkap,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran