Daerah Hobinya Minta Dana Pusat
Jumat, 08 Mei 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Utara, Marhani Pua, tidak begitu yakin daerah bisa menjalankan konsep Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Selama ini, sudah terlihat jelas bahwa daerah lebih suka minta bantuan dana dari pemerintah pusat.
“Sudah berkembang budaya berharap bantuan dari pusat daripada mengelola sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusianya. Ini ganjalan utama,” ujar Marhani Pua saat hadir sebagaipembicara di diskusi bertema ‘Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Daerah’ di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan, Jumat (8/5).
Baca Juga:
Maraknya aspirasi pemekaran, lanjut Marhani, merupakan indikasi lain bahwa daerah lebih suka mencari jatah dari pusat dibanding berusaha sendiri. “Pemekaran adalah strategi daerah untuk menyedot uang pusat tanpa harus bersusah payah. Ada daerah baru, ada dana alokasi umum, ada dana dekon, dan sebagainya,” imbuhnya.
Alasan lain bahwa dari 13 lokasi KAPET yang ada sejak 9 tahun lalu, hanya ada dua yang dinilai berhasil, yakni KAPET yang ada di Bitung, Sulawesi Utara, dan KAPET Samarinda-Sagasaga-Balikpapan (Sasamba) di Kalimantan Tengah. Kedua KAPET itu dinilai berhasil dilihat dari kegiatan ekonomi berupa ekspor dan jumlah investasi yang masuk. Karenanya, Marhani tidak yakin dengan target pemerintah bahwa nantinya di setiap provinsi ada satu KAPET. (sam/JPNN)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Utara, Marhani Pua, tidak begitu yakin daerah bisa menjalankan konsep Kawasan Pengembangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025