Daerah Ini Memberlakukan Masa Kontrak Maksimal untuk PPPK

jpnn.com - KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberlakukan kontrak kerja selama lima tahun kepada para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Langkah ini sebagai upaya menyejahterakan pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan pemberian kontrak kerja yang maksimal tersebut sebagai upaya agar PPPK dapat bekerja secara nyaman dan terjamin.
Menurut dia, di kabupaten lain ada yang hanya menerapkan kontrak kerja selama satu tahun.
"Jika ada pilihan masa kerja hingga 25 tahun, tentunya kami juga akan memilih yang maksimal mengingat perjuangan mereka mengabdi sebagai guru di sekolah berlangsung puluhan tahun," kata Hartopo saat membuka orientasi PPPK Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Rabu (14/9).
Dalam kesempatan itu, Bupati Hartopo meminta para pegawai di tempat mereka bekerja nanti mengedepankan kerja ikhlas dan sabar.
Dengan begitu, hasil yang diberikan juga akan baik dan sesuai yang diharapkan.
Sebagai abdi negara, PPPK diminta untuk bekerja profesional serta terus berinovasi, sehingga pelayanan dan program yang direncanakan selalu mengikuti perkembangan zaman.
Daerah ini beda dengan yang lain. Mereka memberlakukan kontrak kerja maksimal untuk PPPK. Begini alasannya.
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian