Daerah Ini Membutuhkan Tambahan PPPK Tenaga Kesehatan
jpnn.com - KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih membutuhkan tambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan. Sebab, saat membuka lowongan formasi kesehatan pada 2022, terdapat formasi yang tidak ada peminatnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno mencontohkan misalnya, kebutuhan satu petugas sanitarian untuk ditempatkan di Puskesmas Wergu Wetan, ternyata tidak ada yang mendaftar.
Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada lowongan nutrisionis untuk Puskesmas Jepang, dokter gigi di Puskesmas Dersalam, yang teryata tidak ada pendaftarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu dibuka lagi formasinya pada tahun ini karena kedua Puskesmas tersebut sangat membutuhkan.
Adapun lowongan dokter umum untuk RSUD Kudus, dari delapan yang tersedia, yang mendaftar hanya tujuh orang sehingga masih ada satu belum terisi.
Dia menambahkan ada pula lowongan yang pendaftarnya hanya satu orang, tetapi ketika diseleksi persyaratan administrasinya ternyata tidak memenuhi syarat sehingga tak ada yang diterima.
"Hal itu terjadi untuk formasi kesehatan jabatan pranata laboratorium kesehatan di Puskesmas Tanjungrejo," ujarnya di Kudus.
Putut mengatakan total lowongan formasi kesehatan pada 2022 ada 88 formasi, namun, yang terisi hanya 7, sehingga masih kekurangan 11. Sementara, masing-masing Puskesmas sangat membutuhkan untuk optimalisasi pelayanan kesehatan.
Daerah ini masih membutuhkan tambahan PPPK tenaga kesehatan. Masih terdapat formasi yang tidak ada pendaftarnya.
- Selamat, 9.532 Orang Lulus Seleksi Administrasi P3K di Bekasi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja