Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA 

Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA 
Asisten I Setda Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Anggi Mayasari)

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat mengajukan flexible working arrangement (FWA). 

Begitu juga untuk aparatur sipil negara (ASN) PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Pemkot Bengkulu mengizinkan ASN PNS dan PPPK untuk mengajukan flexible working arrangement (FWA).

"Kalau ada (PNS atau PPPK yang mengajukan FWA) tetap kami beri ruang karena sudah aturan dari pemerintah pusat," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Senin (24/3).

Meskipun Pemkot Bengkulu mengizinkan ASN dan PPPK menyampaikan pengajuan untuk FWA, hingga saat ini belum ada pegawai di lingkungan pemerintah setempat yang mengajukan.

Oleh karena itu, Eko mengatakan hingga saat ini tidak ada PNS maupun PPPK di Kota Bengkulu yang menerapkan sistem WFA sejak 24 Maret 2025.

Adapun FWA ialah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja, tanpa mengorbankan produktivitasnya.

Diketahui, penerapan FWA dilakukan guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Daerah ini mengizinkan PNS dan PPPK untuk mengajukan FWA. Penerapan FWA dilakukan guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News