Daerah Ini Minta Pasal Reklamasi Ditambah di Ranperda RTRW

Ditempat yang sama anggota pansus Onward Siahaan berharap agar masukan dari Batam untuk masalah RTRW ini bisa satu pintu. Jangan sampai muncul dua versi, yakni dari Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Jadi Pemko koordinasi dulu dengan BP. Karena Perda-nya nanti satu, yang menampung semua pemangku kepentingan di sini. Tidak ada dualisme lagi, tidak versi BP Batam," kata Onward.
Hal senada diungkapkan Ketua Pansus RTRW, Saproni. Menurutnya tata ruang itu merupakan kewenangan pemerintah. Secara hierarki mulai dari RTRW nasional, kemudian dijadikan acuan penyusunan RTRW provinsi, dan terakhir kabupaten/kota.
"Jadi RTRW BP Batam, tidak ada. Cuma nanti kan RTRW Kota sudah mengakomodir BP. Dan BP harus mengikuti RTRW Kota," ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta agar Pansus tersebut dapat melahirkan perda yang dapat dijadikan sebagai barometer kabupaten kota di Kepri. Ia meminta tim harus memasukan rencana detail tataruang secara hati-hati mengingat padatnya wilayah di Batam ini.
"Saya minta pansus dalam pembahasannya dengan pemko dapat membuat peta wilayah yang detail. Bila perlu jengkal demi jengkal,” pinta Jumaga. (she/ray/jpnn)
BATAM - Pemko Batam mengusulkan penambahan pasal tentang reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron