Daerah Ini Minta Pasal Reklamasi Ditambah di Ranperda RTRW
Ditempat yang sama anggota pansus Onward Siahaan berharap agar masukan dari Batam untuk masalah RTRW ini bisa satu pintu. Jangan sampai muncul dua versi, yakni dari Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Jadi Pemko koordinasi dulu dengan BP. Karena Perda-nya nanti satu, yang menampung semua pemangku kepentingan di sini. Tidak ada dualisme lagi, tidak versi BP Batam," kata Onward.
Hal senada diungkapkan Ketua Pansus RTRW, Saproni. Menurutnya tata ruang itu merupakan kewenangan pemerintah. Secara hierarki mulai dari RTRW nasional, kemudian dijadikan acuan penyusunan RTRW provinsi, dan terakhir kabupaten/kota.
"Jadi RTRW BP Batam, tidak ada. Cuma nanti kan RTRW Kota sudah mengakomodir BP. Dan BP harus mengikuti RTRW Kota," ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta agar Pansus tersebut dapat melahirkan perda yang dapat dijadikan sebagai barometer kabupaten kota di Kepri. Ia meminta tim harus memasukan rencana detail tataruang secara hati-hati mengingat padatnya wilayah di Batam ini.
"Saya minta pansus dalam pembahasannya dengan pemko dapat membuat peta wilayah yang detail. Bila perlu jengkal demi jengkal,” pinta Jumaga. (she/ray/jpnn)
BATAM - Pemko Batam mengusulkan penambahan pasal tentang reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas