Daerah Ini Siapkan Sanksi Denda dan Kurungan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
jpnn.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tak main-main menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain denda berupa uang, ada juga hukuman kurungan badan.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi COVID-19 dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Saat ini, aturan mengenai sanksi itu sedang disosialisasikan kepada masyarakat supaya mereka menggunakan masker ketika keluar rumah.
"Hari ini digelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, yang dilakukan oleh pemerintah kota bersama Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan lainnya," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Senin (21/9).
Pasa Senin pagi, sosialisasi dan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Pemkot Padang di tiga lokasi menjaring sekitar 100 warga yang tidak memakai masker.
Para pelanggar masih diberi sanksi sosial berupa pembersihan sampah dan didata identitasnya sesuai KTP. Namun jika orang yang sama kembali melanggar, dia dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda Rp 250 ribu.
"Seandainya telah melewati sanksi administrasi, berdasarkan aturan (Perda 15 Tahun 2020) bisa diberikan sanksi kurungan," kata Hendri.
Saat ini sanksi denda dan hukuman kurungan belum diberlakukan karena Pemkot Padang masih menunggu pengesahan Perda dari Kementerian Dalam Negeri.
Status zona merah Covid-19 membuat Pemkot harus tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul