Daerah Ini Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, Pelanggar Prokes Siap-siap Dipenjara
Yuliadi menjelaskan, selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis dalam sosialisasi dan penegakan disiplin prokes.
Namun, pola penegakan hukum yang humanis itu justru kurang diperhatikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dengan penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksinya jauh lebih tegas.
"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," beber Yuliadi.
Di antara ketentuan dari pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan itu adalah setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (antara/jpnn)
Pemkab Sampang, Madura, Jatim bakal menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan bagi pelanggar prokes dengan ancaman hukuman penjara dan atau denda.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea