Daerah Ini Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan, Pelanggar Prokes Siap-siap Dipenjara

Yuliadi menjelaskan, selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis dalam sosialisasi dan penegakan disiplin prokes.
Namun, pola penegakan hukum yang humanis itu justru kurang diperhatikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, dengan penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksinya jauh lebih tegas.
"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," beber Yuliadi.
Di antara ketentuan dari pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan itu adalah setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (antara/jpnn)
Pemkab Sampang, Madura, Jatim bakal menerapkan UU Kekarantinaan Kesehatan bagi pelanggar prokes dengan ancaman hukuman penjara dan atau denda.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat