Daerah Kebagian 5 Persen
Pajak BBM Non Subsidi
Rabu, 11 November 2009 – 15:07 WIB
JAKARTA- Pemerintah daerah ternyata turut kecipratan jatah dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (11/11). Pemberian jatah penjualan BBM non subsidi itu, menurut Tubagus terutama untuk daerah-daerah penghasil BBM, di antaranya Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Menurut dia, banyak daerah yang tidak tahu kalau mereka mendapatkan bagian dari penjualan BBM non subsidi terutama premium dan solar. Padahal itu merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah.
Baca Juga:
"Karena banyak yang tidak tahu, maka di forum ini saya informasikan saja, pajak 5 persen dari penjualan BBM non subsidi merupakan hak daerah," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah daerah ternyata turut kecipratan jatah dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hal itu ditegaskan Kepala Badan
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini