Daerah Kebagian 5 Persen
Pajak BBM Non Subsidi
Rabu, 11 November 2009 – 15:07 WIB
Daerah Kebagian 5 Persen
JAKARTA- Pemerintah daerah ternyata turut kecipratan jatah dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (11/11). Pemberian jatah penjualan BBM non subsidi itu, menurut Tubagus terutama untuk daerah-daerah penghasil BBM, di antaranya Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Menurut dia, banyak daerah yang tidak tahu kalau mereka mendapatkan bagian dari penjualan BBM non subsidi terutama premium dan solar. Padahal itu merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah.
Baca Juga:
"Karena banyak yang tidak tahu, maka di forum ini saya informasikan saja, pajak 5 persen dari penjualan BBM non subsidi merupakan hak daerah," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah daerah ternyata turut kecipratan jatah dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hal itu ditegaskan Kepala Badan
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar