Daerah Kebagian 5 Persen
Pajak BBM Non Subsidi
Rabu, 11 November 2009 – 15:07 WIB
JAKARTA- Pemerintah daerah ternyata turut kecipratan jatah dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (11/11). Pemberian jatah penjualan BBM non subsidi itu, menurut Tubagus terutama untuk daerah-daerah penghasil BBM, di antaranya Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Menurut dia, banyak daerah yang tidak tahu kalau mereka mendapatkan bagian dari penjualan BBM non subsidi terutama premium dan solar. Padahal itu merupakan salah satu sumber pendapatan bagi daerah.
Baca Juga:
"Karena banyak yang tidak tahu, maka di forum ini saya informasikan saja, pajak 5 persen dari penjualan BBM non subsidi merupakan hak daerah," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah daerah ternyata turut kecipratan jatah dari hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Hal itu ditegaskan Kepala Badan
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren