Daerah Minta Alokasi DBH Migas Lebih Besar
Jumat, 23 Desember 2011 – 09:39 WIB
JAKARTA–Pemerintah pusat diminta membagi dana hasil minyak dan gas bumi secara adil. Selama ini, ketentuan pembagian hasil sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya daerah penghasil sumber daya alam (SDA).
’’Kami minta dananya dibagi sama besar,’’ kata Ketua Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) Abraham Ingan dalam sidang uji materi UU itu di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (22/12).
Uji materi UU tersebut diajukan oleh Sundy Ingan (kepala desa Sungai Bawang), Andu (petani dari Desa Badak Baru), Luther Kombong (anggota DPD RI), H Awang Ferdian Hidayat (anggota DPD), Muslihuddin Abdurrasyid (anggota DPD), dan Bambang Susilo (anggota DPD) yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimanatan Bersatu (MRKTB).
Para pemohon menilai prosentase penerimaan pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang dihasilkan itu tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, bersifat diskriminatif, dan tidak mencerminkan penggunaan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa ’’84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah’’ dan frasa ’’69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah’’ dalam Pasal 14 huruf e dan f UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah bertentangan Pasal 1 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 33 UUD 1945. Ketentuan itu juga tak punya kekuatan hukum mengikat.
JAKARTA–Pemerintah pusat diminta membagi dana hasil minyak dan gas bumi secara adil. Selama ini, ketentuan pembagian hasil sesuai Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital