Daerah Minta Alokasi DBH Migas Lebih Besar
Jumat, 23 Desember 2011 – 09:39 WIB

Daerah Minta Alokasi DBH Migas Lebih Besar
Dalam huruf e pasal itu menyatakan, komposisi bagi hasil untuk minyak bumi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Sementara huruf f menyatakan, dana bagi hasil untuk gas bumi sebesar 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk daerah. Aturan ini, menurut Abraham, dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Baca Juga:
Abraham menegaskan, ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Kalimantan Timur adalah dengan komposisi Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang menentukan prosentase dana bagi hasil minyak bumi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah dan gas bumi 69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah.
’’Dengan ketentuan itu, hasil eksplorasi minyak dan gas bumi tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Lagipula, ketentuan tersebut tidak memiliki kajian ilmiah,’’ tandasnya.
Pemohon lainnya, Bambang Susilo menyatakan, meskipun Kalimantan Timur memiliki SDA melimpah, masyarakatnya tetap miskin. Hal ini dikarenakan hasil eksplorasi sumber daya alam lebih banyak dikelola pemerintah pusat. ’’Seharusnya daerah mendapat porsi lebih banyak,’’ kata anggota DPD Provinsi Kalimantan Timur itu kepada majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD itu.
JAKARTA–Pemerintah pusat diminta membagi dana hasil minyak dan gas bumi secara adil. Selama ini, ketentuan pembagian hasil sesuai Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang