Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja
jpnn.com - JAKARTA – Hingga hari ini, 11 Februari 2023, pemerintah belum membuat keputusan terkait nasib 2.421.100 orang tenaga honorer atau non-ASN, apakah jadi dihapus per 28 November 2023.
Namun, dari perkembangan pembahasan untuk mencari formula penyelesaian masalah honorer ini, ada tanda-tanda tidak serta merta dihapus lewat mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemda menolak jika non-ASN dihapus karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga terindikasi keberatan jika 2,4 juta non-ASN itu semuanya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Banyak pemda juga tidak kuat jika harus menambah anggaran gaji PPPK dalam APBD-nya.
Mari, simak lagi ketentuan di Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Pembahasan mengenai penyelesaian masalah honorer atau ASN ternyata menyingung opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range, berdasar kemampuan daerah.
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini