Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja

jpnn.com - JAKARTA – Hingga hari ini, 11 Februari 2023, pemerintah belum membuat keputusan terkait nasib 2.421.100 orang tenaga honorer atau non-ASN, apakah jadi dihapus per 28 November 2023.
Namun, dari perkembangan pembahasan untuk mencari formula penyelesaian masalah honorer ini, ada tanda-tanda tidak serta merta dihapus lewat mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pemda menolak jika non-ASN dihapus karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga terindikasi keberatan jika 2,4 juta non-ASN itu semuanya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Banyak pemda juga tidak kuat jika harus menambah anggaran gaji PPPK dalam APBD-nya.
Mari, simak lagi ketentuan di Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Pembahasan mengenai penyelesaian masalah honorer atau ASN ternyata menyingung opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range, berdasar kemampuan daerah.
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak