Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja

Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja
Muncul opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range. Tidak lagi setara gaji PNS? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.

Ada juga Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.

PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).

Dengan sisa tenaga honorer saat ini mencapai 2,4 juta orang, maka jika seluruhnya diangkat menjadi PPPK, dana APBD dan APBN untuk gaji mereka juga lumayan besar.

Penyelesaian Masalah Honorer Win-Win Solution

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan pernah mengatakan bahwa regulasi yang akan disusun diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, yakni pemda dan pusat.

“Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN,” ujar Sutan.

Kabar terbaru datang dari Wakil Ketua Umum APKASI Ahmed Zaki Iskandar.

Dia mengungkapkan dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.

Pembahasan mengenai penyelesaian masalah honorer atau ASN ternyata menyingung opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range, berdasar kemampuan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News