Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja
Jika gaji PPPK diberlakukan seperti dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ujar Bang Zaki sapaan akrabnya, tidak semua daerah bisa melaksanakannya.
Oleh karena itu, para kepala daerah mengusulkan agar aturan gajinya diberikan range, ada batas atas dan bawah.
Dengan salary range itu, pemda bisa memilih besaran sesuai kemampuan daerah.
"Jadi, usulan ada salary range karena kemampuan pemda berbeda-beda," kata Bupati Tangerang ini kepada JPNN.com, Jumat (10/2).
Dia menambahkan masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena belum ada keputusan final.
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan bahwa ke depan gaji PPPK tidak ditanggung pusat, tetapi ada sharing dengan Pemda.
Oleh karena itu KemenPAN-RB bersama asosiasi pemda duduk bersama membahas masalah penggajian ini.
Menurut Menteri Anas, pemda yang tergabung dalam APKASI, APEKSI, dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, tetapi tidak ditentukan angkanya misalnya Rp 5 jutaan per bulan.
Pembahasan mengenai penyelesaian masalah honorer atau ASN ternyata menyingung opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range, berdasar kemampuan daerah.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak