Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja
Juga terhadap Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Lampiran perpres 98 Tahun 2020 sudah detail mengatur gaji PPPK berdasar golongan dan masa kerja. Sama sekali tidak mengatur bahwa gaji PPPK tergantung kemampuan keuangan daerah.
Yang membedakan ialah Tunjangan Kinerja Daerah, yang berbeda daerah satu dengan daerah lainnya.
Misal TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.
Persoalan masih rumit andai revisi PP 49 dan Perpres 98 bisa dikebut dan kelar sebelum 28 November 2023.
Apakah otomatis 2,4 juta honorer akan diangkat menjadi PPPK dengan gaji sesuai kemampuan daerah masing-masing?
Apakah segampang itu juga mengubah alokasi anggaran di APBN dan APBD? Karena sudah di ujung tahun?
Apakah aturan salary range itu akan berlaku surut? Apakah PPPK yang sudah bekerja dan menerima gaji berdasar aturan lama rela pendapatannya menyusut? Memang rumit. (sam/jpnn)
Pembahasan mengenai penyelesaian masalah honorer atau ASN ternyata menyingung opsi gaji PPPK menggunakan sistem salary range, berdasar kemampuan daerah.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK