Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
Jumat, 10 Februari 2012 – 10:20 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU Perimbangan Keuangan) yang diajukan Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemerintah itu, daerah-daerah tertinggal, terutama yang tidak punya sumber daya alam (SDA) justru merasa keberatan dengan gugatan UU tersebut. Salah satu saksi, yakni Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan, apabila permohonan pengujian UU ini dikabulkan, dan apabila dana perimbangan diperbesar ke Kalimantan Timur, maka akan berpengaruh dan menyulitkan Kota Bengkulu.
’’Mungkin kalau seandainya dikurangi, kami bisa hidup dalam sebulan itu hanya 10 hari. Sedangkan 20 hari kami mungkin jadi pengemis. Kami tidak bisa menyelenggarakan roda pemerintahan dan melayani masyarakat,’’ ujarnya di ruang Sidang MK, kemarin (9/2).
Ia menjelaskan, hampir 80 persen Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu infus dari pemerintah pusat. Dana di APBD ini dipergunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, yang tentunya berdasar dari dana perimbangan pusat sendiri.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus