Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
Jumat, 10 Februari 2012 – 10:20 WIB
’’Karena itu, kami meminta keadilan ke MK agar tidak mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, jika gugatan UU itu dikabulkan, maka akan memberikan pengaruh secara langsung bagi daerah kami yang notabene merupakan daerah tertinggal. Karena pusat pasti tidak akan memberi sesuai apa yang selama ini kami terima dan itu akan berpengaruh pada keuangan daerah kami,’’ keluh Ahmad.
Baca Juga:
Saksi lainnya, Nasrul Habib menyatakan, daerah Pesisir Selatan yang punya SDA, tetapi tidak bisa diolah, seperti kekayaan dari laut dan hutan yang ada di Banjarbaru. Sebab itu, daerah tersebut menjadi salah satu dari daerah tertinggal, dari 183 daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Tak heran jika Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Banjarbaru, yakni Rp 609 miliar, sekitar Rp 577 habis untuk biaya pegawai dan kantor.
’’Jadi, apabila dikabulkan uji materi UU ini, maka daerah kami akan kolaps. Hari ini kami berjuang. Termasuk kami memperjuangkan nasib kami agar berubah, karena pada 2014 kami menargetkan akan keluar dari daerah tertinggal dari 9 kabupaten di Sumbar. Tapi kalau dikabulkan, kami tidak mungkin bisa keluar dari predikat (tertinggal) itu,’’ kata Bupati Pesisir Selatan itu.
Hal senada disampaikan Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor. Daerah yang dipimpinnya itu juga salah satu daerah yang tidak lagi menikmati secara langsung hasil sumber daya minyak bumi dan gas (migas). Akan tetapi, Banjarbaru masih mendapatkan dana perimbangan, meski jauh di bawah harapan.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta