Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH

Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
Sementara itu, ahli pemerintah, Hefrizal Handra, mengatakan, tidak ditemukan unsur ketidakadilan dalam pasal 14 huruf e dan huruf UU tersebut. Sebab, suatu keadilan tidak bisa dilihat dari formula sebagaimana diatur dalam pasal itu. Sebab, UU tersebut mengatur Dana Bagi Hasil antara pemerintah pusat dan daerah secara keseluruhan selain Aceh dan Papua yang sudah diatur dalam UU tersendiri.

 

’’Jika formula itu diubah dengan menambah bagian daerah tertentu sebagaimana formula bagi hasil untuk Aceh dalam UU No 11/2006 atau seperti UU nomor 21/2001 justru berpotensi meningkatkan ketimpangan antar daerah di Indonesia,’’ papar Koordinator Pusat Studi Keuangan dan Pembangunan Universitas Andalas itu.

Dalam persidangan itu, Ketua majelis panel, Mahfud MD sempat berkomentar tentang pengujian UU Perimbangan Keuangan. Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon memang masuk akal. Berasal dari daerah kaya, tapi miskin di daerah kekayaan. ’’Akan tetapi, keterangan dari saksi-saksi dari daerah-daerah yang minus atau agak miskin sendiri juga masuk akal. Jadi, sama-sama untuk kepentingan rakyat dan sama-sama rasional dalilnya,’’ ujar Mahfud.

Ia pun mengatakan, mungkin perlu dipikirkan suatu kebijakan yang lebih holistik. Apakah masalahnya terletak di perimbangan keuangan itu atau bukan. Yang pasti, Mahfud menegaskan MK dalam mengambil keputusan akan mempelajari dengan seksama.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News