Daerah Padat Wajib Bikin Rusun
Kamis, 13 Januari 2011 – 14:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang berpenduduk padat dan kumuh untuk membuat rumah susun (rusun). Pembuatan rusun itu diwajibkan oleh RUU Rusun yang diajukan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam rapat di DPR RI, Senayan, Kamis (13/1).
"Kewajiban Pemda untuk menyediakan lahan dan membuat rumah susun. Baik dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun RUU Rusun dituntut kesertaan pemda dalam penyediahaan lahan," kata Suharso.
Selain lahan, RUU Rusun juga mengatur tentang peranan pemda dalam mengatasi kekumuhan dan kepadatan. Bagi daerah yang penduduknya padat atau banyak kawasan kumuhnya, ada keharusan pemda menyediakan rumah susun.
"Rusun diwajibkan dibangun di daerah yang padat penduduknya atau wilayah dengan tingkat kekumuhan tinggi," ujarnya.
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang berpenduduk padat dan kumuh untuk membuat rumah susun (rusun). Pembuatan rusun itu diwajibkan
BERITA TERKAIT
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia