Daerah Padat Wajib Bikin Rusun
Kamis, 13 Januari 2011 – 14:55 WIB

Daerah Padat Wajib Bikin Rusun
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang berpenduduk padat dan kumuh untuk membuat rumah susun (rusun). Pembuatan rusun itu diwajibkan oleh RUU Rusun yang diajukan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam rapat di DPR RI, Senayan, Kamis (13/1).
"Kewajiban Pemda untuk menyediakan lahan dan membuat rumah susun. Baik dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun RUU Rusun dituntut kesertaan pemda dalam penyediahaan lahan," kata Suharso.
Selain lahan, RUU Rusun juga mengatur tentang peranan pemda dalam mengatasi kekumuhan dan kepadatan. Bagi daerah yang penduduknya padat atau banyak kawasan kumuhnya, ada keharusan pemda menyediakan rumah susun.
"Rusun diwajibkan dibangun di daerah yang padat penduduknya atau wilayah dengan tingkat kekumuhan tinggi," ujarnya.
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang berpenduduk padat dan kumuh untuk membuat rumah susun (rusun). Pembuatan rusun itu diwajibkan
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah