Daerah Padat Wajib Bikin Rusun

Daerah Padat Wajib Bikin Rusun
Daerah Padat Wajib Bikin Rusun
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang berpenduduk padat dan kumuh untuk membuat rumah susun (rusun). Pembuatan rusun itu diwajibkan oleh RUU Rusun yang diajukan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam rapat di DPR RI, Senayan, Kamis (13/1).

"Kewajiban Pemda untuk menyediakan lahan dan membuat rumah susun. Baik dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun RUU Rusun dituntut kesertaan pemda dalam penyediahaan lahan," kata Suharso.

Selain lahan, RUU Rusun juga mengatur tentang peranan pemda dalam mengatasi kekumuhan dan kepadatan. Bagi daerah yang penduduknya padat atau banyak kawasan kumuhnya, ada keharusan pemda menyediakan rumah susun.

"Rusun diwajibkan dibangun di daerah yang padat penduduknya atau wilayah dengan tingkat kekumuhan tinggi," ujarnya.

JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang berpenduduk padat dan kumuh untuk membuat rumah susun (rusun). Pembuatan rusun itu diwajibkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News