Daerah Padat Wajib Bikin Rusun
Kamis, 13 Januari 2011 – 14:55 WIB
Hak guna ruang masuk dalam salah satu pasal RUU Rusun. Dia mencontohkan pembangunan rusun di kawasan Pondok Indah. Apakah lahan di bawah tanah juga dihitung atau bagaiman. "Nantinya ini akan disesuaikan dengan penataan tata ruang oleh PU," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang berpenduduk padat dan kumuh untuk membuat rumah susun (rusun). Pembuatan rusun itu diwajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai