Daerah Padat Wajib Bikin Rusun
Kamis, 13 Januari 2011 – 14:55 WIB

Daerah Padat Wajib Bikin Rusun
Hak guna ruang masuk dalam salah satu pasal RUU Rusun. Dia mencontohkan pembangunan rusun di kawasan Pondok Indah. Apakah lahan di bawah tanah juga dihitung atau bagaiman. "Nantinya ini akan disesuaikan dengan penataan tata ruang oleh PU," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat kembali mengingatkan daerah yang berpenduduk padat dan kumuh untuk membuat rumah susun (rusun). Pembuatan rusun itu diwajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit