Daerah Pemekaran Disiapkan 5 Tahun
Sebelum Pisah dari Induk
Senin, 17 Mei 2010 – 18:26 WIB
Lebih lanjut dikatakan, pihak pemerintah berharap agar grand design penataan daerah ini nantinya dituangkan ke dalam Undang-Undang, agar punya daya ikat yang kuat. Bisa saja ditungkan ke dalam UU tersendiri, atau bisa saja dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah semakin ketat membuat persyaratan pemekaran daerah. Mendagri Gamawan Fauzi merancang aturan, sebelum suatu daerah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan