Daerah Pemekaran Gagal, Digabung Saja
Senin, 08 Maret 2010 – 18:30 WIB
JAKARTA - Peneliti Senior LIPI, Dr Tri Ratnawati menyarankan, penggabungan daerah perlu diberlakukan bagi daerah pemekaran yang gagal berdasarkan evaluasi terhadap sejumlah kriteria atau parameter tertentu. Misalnya katanya, dalam hal pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, peningkatan income masyarakat, korupsi dan stabilitas politik lokal. Tri lantas menyebutkan pula, bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap 148 daerah otonom baru di atas tiga tahun hingga 10 tahun, menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang bekerja sangat tinggi. Dari evaluasi itu, tercatat ada tiga provinsi berkinerja tinggi, dua dengan kinerja sedang, serta yang berkinerja rendah sebanyak dua provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten, yang berkinerja sangat tinggi ada satu, 33 berkinerja tinggi, 37 sedang, sedangkan 21 kabupaten berkinerja rendah. Untuk kinerja kota, yang sangat tinggi tidak ada, 12 berkinerja tinggi, lima sedang dan lima kota berkinerja rendah. Keseluruhan daerah pemekaran yang akan dievaluasi (205 daerah) itu direncanakan selesai dengan penyerahan laporan Mendagri kepada DPR pada bulan Maret 2010 ini.
"Maka yang diperlukan lebih lanjut, bagaimana menyusun konsep manajemen transisi yang efisien dan mulus dari daerah pemekaran yang semula otonom, kemudian hanya menjadi bagian dari daerah otonom lain, misalnya (dengan) kembali ke daerah induk," katanya, Senin (8/3).
Baca Juga:
Menurut Tri, konsep manajemen transisi penggabungan daerah itu menjadi sangat signifikan untuk dirumuskan dan disiapkan oleh pemerintah, sebelum dilakukan penggabungan. Tri menerangkan, penggabungan daerah merupakan sesuatu yang lazim di suatu negara. Umumnya, kata Tri pula, penggabungan daerah disebabkan oleh banyak faktor, namun paling banyak didominasi alasan efisiensi. Ia pun menjelaskan bahwa penggabungan daerah bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu sukarela, paksaan dan campuran keduanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti Senior LIPI, Dr Tri Ratnawati menyarankan, penggabungan daerah perlu diberlakukan bagi daerah pemekaran yang gagal berdasarkan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat