Daerah Pemekaran Harus Lewati Uji Coba
Senin, 23 November 2009 – 19:27 WIB
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menyerahkan rumusan revisi Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ke DPR. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Depdagri Sodjuangon Situmorang menjelaskan, Badan Lagislasi (Baleg) DPR juga sudah memasukan agenda revisi UU tersebut ke daftar program legislasi nasional (prolegnas) yang akan segera dibahas. Salah satu materi penting dalam draf revisi UU 32 itu, sebuah daerah hasil pemekaran tidak langsung ditetapkan sebagai daerah otonom.
Daerah baru hasil pemekaran itu harus menjalani tahapan uji coba dengan status sebagai daerah administrasi, baik itu kabupaten administrasi atau pun kota administrasi. "Dalam draf revisi UU 32 Tahun 2004 yang kita ajukan, diatur bahwa sebelum menjadi daerah otonom, daerah hasil pemekaran harus menjadi daerah administrasi terlebih dahulu. Jadi, semacam diuji coba dulu, untuk masa mempersiapkan diri sebelum dinyatakan sebagai daerah otonom," ujar Sodjuangon Situmorang di kantornya, Senin (23/11).
Baca Juga:
Sodjuangon yakin, DPR juga akan menyetujui rumusan tersebut. Sekedar diketahui, kabupaten administrasi merupakan kabupaten yang belum punya DPRD, namun sudah punya bupati dan wakil bupati yang diangkat oleh gubernur dari kalangan pegawai negeri sipil. Perangkat daerah kabupaten administrasi terdiri atas Sekretariat Kabupaten Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan. Saat ini hanya terdapat satu kabupaten administrasi di Indonesia, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sodjuangon menjelaskan, ketentuan baru tersebut merupakan bagian dari upaya agar pembentukan daerah otonom baru benar-benar sesuai dengan tujuannya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dikatakan, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan mengenai perlunya evaluasi 205 daerah hasil pemekaran sejak 1999. Saat ini Depdagri sedang menyusun instrumen penilaiannya. Hasil evaluasi ditargetkan selesai Maret 2010. Sementara, penyusunan grand strategy pemekaran, menyangkut berapa ideal jumlah provinsi, kabupaten/kota, ditargetkan kelar Juni 2010. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menyerahkan rumusan revisi Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian