Daerah Pemekaran Tidak Langsung Dapat PNS Baru

Kemen PAN-RB: Jangan Latah Menetapkan Jumlah SKPD

Daerah Pemekaran Tidak Langsung Dapat PNS Baru
Daerah Pemekaran Tidak Langsung Dapat PNS Baru
JAKARTA - Banyak kepentingan yang mengekor dari kebijakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB). Diantaranya urusan pegawai negeri sipil (PNS). Kementerian Pendayagunaan Arapatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegaskan jika setiap ada DOB tidak langsung mendapatkan jatah CPNS atau PNS baru.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Ramli Naibaho di kantornya kemarin (23/10). Pernyataan tersebut dia sampaikan terkait adanya pemekaran daerah baru yaitu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kabupaten Pangandaran (Jabar), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), serta Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

Ramli mengatakan PNS di daerah-daerah baru hasil pemekaran ini tetap menggunaan PNS yang lama. "Daerah baru kan bukan benar-benar baru (secara fisik). Sebelumnya kan sudah ada juga," katanya.

Dia mencontohkan untuk urusan pendidikan. Para guru PNS di setiap kabupaten atau kecamatan yang sekarang mekar sehingga "berpisah" dengan pemda sebelumnya tetap dipertahankan dan tidak ditarik kembali pemda lama.

JAKARTA - Banyak kepentingan yang mengekor dari kebijakan pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB). Diantaranya urusan pegawai negeri sipil (PNS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News