Daerah Pemekaran Transisi Lima Tahun
Grand Design Revisi UU Pemerintahan Daerah
Senin, 19 Juli 2010 – 08:23 WIB

Daerah Pemekaran Transisi Lima Tahun
JAKARTA - Kegagalan sejumlah daerah otonom baru menjadi pelajaran bagi pemerintah. Daerah hasil pemekaran tidak langsung memegang status otonomi karena harus melewati masa persiapan, yakni transisi hingga lima tahun. Grand design pemekaran wilayah akan mengakomodasi dua pendekatan. Yakni, aspirasi pemekaran dari bawah dan skenario pemekaran dari atas sebagai prakarsa pemerintah pusat. Dalam sepuluh tahun terakhir, skenario pembentukan daerah otonom baru hanya didasarkan aspirasi dari bawah. "Prakarsa nasional ini terutama mencakup daerah-daerah perbatasan antarnegara, pulau-pulau kecil terluar, dan daerah yang wilayahnya luas tetapi penduduknya sedikit, dan daerah strategis lain," kata Velix.
Usul pemerintah tersebut termuat dalam grand design daerah pemekaran yang mulai didiskusikan dengan DPR Agustus mendatang. Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix V. Wanggai mengatakan, grand design tersebut juga akan dimasukkan dalam substansi revisi UU UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
"Daerah persiapan ini sangat penting, mengingat sekitar 80 persen daerah otonom baru ternyata belum dapat berfungsi optimal dalam rentang waktu 1?5 tahun," kata Velix di Jakarta kemarin (18/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Kegagalan sejumlah daerah otonom baru menjadi pelajaran bagi pemerintah. Daerah hasil pemekaran tidak langsung memegang status otonomi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- Wamenag Bakal Tindaklanjuti Pengaduan Soal Pemindahan PIN Haji Khusus
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan