Daerah tak Wajib Terima CPNS Tiap Tahun
Senin, 15 November 2010 – 00:54 WIB
Baca Juga:
Mengenai antipasi Kementerian PAN&RB dalam mengendalikan jumlah pegawai, dilakukan lewat kontrol formasi CPNS yang disatupaketkan dengan rincian jabatan. Selain itu setiap kepala daerah diwajibkan menyusun manajemen PNS, di mana disebutkan rencana pengembangan aparaturnya selama lima tahun.
Baca Juga:
JAKARTA-Meski dalam direktif presiden di Bogor pada September lalu perlu ada pengendalian jumlah PNS, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi