Daerah Tertinggal Bertambah, Menteri PDT Salahkan Pemekaran
Selasa, 19 Februari 2013 – 18:58 WIB
JAKARTA - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), A Helmy Faisal Zaini mengatakan pemekaran wilayah berdampak negatif terhadap kinerja kementerian yang dipimpinnya. Pasalnya, karena daerah pemekaran kabupaten umumnya masuk dalam kategori daerah tertinggal sehingga secara keseluruhan menambah jumlah daerah tertinggal di Indonesia.
"Ketika awal-awal saya menjabat Menteri PDT, jumlah daerah tertinggal itu ada 200 kabupaten dan dua tahun belakangan 50 di antaranya sudah terlepas dari status daerah tertinggal. Jumlah tersebut bertambah lagi sekitar 33 kabupaten yang berasal dari daerah yang baru dimekarkan," kata A Helmy Faizal Zaini, saat diskusi bertema "RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal" di press room DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/2).
Melihat fakta tersebut, lanjut Helmy, pihaknya berpandangan pemekaran kabupaten yang akhir-akhir ini terjadi membawa implikasi negatif terhadap kinerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Sebab, kata dia, masyarakat bisa mempersepsi kami sebagai kementerian yang tidak bekerja.
"Padahal jumlah kabupaten yang sudah terlepas dari status daerah tertinggal dengan acuan data tahun 2009, Kementerian PDT berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait sudah memperbaiki sekitar 70 persen kabupaten tertinggal dan 50 di antaranya lepas dari daerah tertinggal," ulangnya.
JAKARTA - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), A Helmy Faisal Zaini mengatakan pemekaran wilayah berdampak negatif terhadap kinerja kementerian
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha