Daerah Tertinggal Rawan Konflik
Senin, 27 Februari 2012 – 07:24 WIB
“Inilah faktor-faktor yang mengakibatkan 143 kabupaten di Indensia dimasukan Kementerian PDT dalam wilayah tertinggal dan rawan konflik tersebut,”jelasnya.
Baca Juga:
Untuk menghindari terjadinya konflik di 143 daerah tertinggal yang rawan konflik lanjut Suprayoga, Pemerintah Pusat lewat Kementrian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2011 lalu, telah melakukan serangkaian rapat koordinasi tentang penanganan konflik di daerah tertinggal dengan stakeholder yang lain. Selain itu Kementrian PDT, akan memetakan secara rinci dan memutahirkan data daerah tertinggal rawan konflik yang dimulai dari 143 kabupaten daerah tertinggal rawan konflik.
Perlu finalisasi dan keterlibatan bersama untuk penyusunan conflict prevention framework untuk menjadi instrument penanganan daerah rawan konflik, terutama di daerah tertinggal. Kementrian PDT akan menginisiasi disusunnya Rencana Aksi Nasional (RAN) pengurangan konflik social khususnya di daerah tertinggal. Ini yang akan kita lakukan dalam mengatasi daerah-daerah yang rawan konflik,”pungkasnya. (FAS)
AMBON - Deputi Menteri Bidang Pembangunan Daerah Khusus, Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Suprayoga Hadi menegaskan kurang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai