Daerah Tertinggal Rawan Konflik

Daerah Tertinggal Rawan Konflik
Daerah Tertinggal Rawan Konflik
“Inilah faktor-faktor yang mengakibatkan 143 kabupaten di Indensia  dimasukan Kementerian PDT dalam wilayah tertinggal dan rawan  konflik   tersebut,”jelasnya.

Untuk menghindari terjadinya konflik di 143 daerah tertinggal yang rawan konflik lanjut Suprayoga, Pemerintah Pusat  lewat Kementrian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2011 lalu, telah melakukan serangkaian rapat koordinasi tentang penanganan konflik di daerah tertinggal dengan stakeholder yang lain. Selain itu  Kementrian PDT, akan memetakan secara rinci dan memutahirkan data daerah tertinggal rawan konflik yang dimulai dari 143 kabupaten daerah tertinggal rawan konflik.

Perlu finalisasi  dan keterlibatan bersama  untuk penyusunan conflict prevention framework untuk menjadi instrument penanganan daerah rawan konflik, terutama di daerah tertinggal. Kementrian PDT akan menginisiasi disusunnya Rencana Aksi Nasional (RAN) pengurangan konflik social khususnya di daerah tertinggal. Ini yang akan kita lakukan dalam mengatasi daerah-daerah yang rawan konflik,”pungkasnya. (FAS)

AMBON - Deputi Menteri Bidang Pembangunan Daerah Khusus, Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Suprayoga Hadi menegaskan kurang 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News